Senin, 12 Maret 2012

Pajak

BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu pemasukan kas Negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, sektor pajak memiliki peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa.


1.2 Rumusan Masalah
Yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :

  1. UU yang mengatur tentang pajak di Indonesia?
  2. Pengertian dari pajak itu sendiri apa?
  3. Seberapa efektifkah pelaksanaan peradilan pajak di Indonesia?


1.3 Metode Penulisan
Makalah ini disusun menggunakan metode studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan sumber penulisan dari beberapa sumber seperti buku dan internet.


1.4 Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan memberi pengetahuan bagi pembaca tentang pajak terutama di Indonesia dan bisa menjadi referensi bagi pihak yang berkepentingan.




BAB II

PEMBAHASAN

a. Undang-Undang Perpajakan
Seperti yang tertera dalam rumusan masalah di bab I, pada bab ini saya akan membahas tentang UU yang mengatur tentang pajak di Indonesia.

Pemungutan pajak beserta perangkat hukum untuk mengatur tata caranya merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Secara singkat, pernyataan pajak tercantum dalam amandemen ketiga UUD 1945 pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang”.

Sebelum amandemen atas UUD 1945 dilakukan, aturan pajak dicantumkan dalam pasal 23 ayat (2) yang menyatakan, “Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”. Dengan demikian, dibandingkan UUD 1945 terdahulu, kalimat redaksi pasca amandemen menunjukan ketegasannya dalam mengatur perpajakan.

Saat ini, peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-Undang nomer 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah direvisi melalui Undang-Undang nomer 9 tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1983 tenang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU nomer 9 tahun1994). Karena merupakan saat dibentuknya sebuah aturan pajak nasional yang baru, maka tahun 1983 disebut sebagai tahun reformasi pajak.


b. Pengertian Pajak
Definisi pajak yakni iuran rakyat pada kas Negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Jadi, pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin Negara dan biaya pembangunan Negara tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.

Lima unsur pokok dalam definisi pajak :

  1. Iuran / pungutan dari rakyat kepada Negara
  2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  3. Pajak dapat dipaksakan
  4. Tanpa jasa timbal atau kontrapretasi
  5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara (pengeluaran umum pemertintah)

Fungsi pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik, namun dalam literature perpajakan dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regularair).

Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemeritah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan pajak terbesar adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nila (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan ketimbang fungsi mengatur.
Dalam fungsi mengatur, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga Negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapat minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak sponsor yang tinggi. Contoh yang lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap barang semacam ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang digunakan sebagai instrument mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.

Setelah ditelusuri lebih dalam, terdapat satu jenis fungsi lagi dari pajak yakni fungsi pajak distribusi kekayaan, dimana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih besar, sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapat manfaat lebih banyak dibanding dengan pajak yang mereka bayar. Contohnya seperti penerimaan BLT, penerimaan subsidi bbm dan penerimaan subsidi pupuk. Mereka tidak membayar pajak tapi mereka menerima manfaat langsung dari pajak, dan karena alasan itulah adanya pajak.

c. Pelaksanaan Peradilan Pajak di Indonesia
Pelaksanaan peradilan pajak di Indonesia belum sepenuhnya lancar. Pada September 2004 seorang pengusaha mengajukan permohonan izin uji materiil atau judical review atas UU nomer 14 tahun 2002 kepada Mahkamah Konstitusi. Pemohon merasa dirugikan oleh beberapa ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut dan beberapa pasal ia anggap bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu menurutnya, Pengadilan Pajak merupakan bentuk penggabungan kekuasaan yudikatif dibawah legslatif. Dan dia berpendapat bahwa undang-undang ini memuat materi yang melegitimasi kekuasaan pemerintah terhadap warga Negara. Oleh karena itu, perlu adanya kontrol dan pengawasan dari legislatif dan yudikatif terhadap pengadilan pajak. Hakim-hakim pengadilan pajak dinilai belum diawasi secara baik sehingga warga Negara selaku wajib pajak sering dokirbankan.


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari materi yang telah diuraikan dalam pembahasan saya menarik kesimpulan, peraturan perpajakan sudah diatur dalam undang-undang dasar tahun 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen sampai saat ini. Kemudian pajak juga merupakan iuran wajib warga Negara kepada pemerintah yang bisa disebut memaksa untuk menutupi pengeluaran rutin pemertintah. Dalam hal pelaksanaan peradilan perpajakan di Indonesia masih belum efektif dilihat dari masih banyaknya kasus tentang pajak yang belakangan ini sedang kencang isu tentang rekening ‘gendut’ PNS. Jadi masih perlu banyak perbaikan dalam pelaksanaa peradilan perpajakan di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar