Jumat, 04 November 2011

Jenis-Jenis, Permodalan dan Peranan Koperasi


JENIS-JENIS KOPERASI

Secara umum, koperasi dikelompokan menjadi 5 jenis, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI

A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)

• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
 
• Modal Sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.

• Modal Pinjaman (dept capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


PERAN KOPERASI

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial;

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup manusia dan masyarakat;

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya;

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasional yang merupaka usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar